Menteri Hadi Tjahjanto Geram Anak Buahnya Pamer Kemewahan
Jakarta, Dekannews - Adanya pejabat negara yang gemar pamer kemewahan perlahan mulai terungkap ke publik.
Kali ini, muncul pemberitaan mengenai gaya hidup hedonisme diduga dari keluarga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur berinisial SH.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati menerangkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto telah mengetahui dan langsung menindaklanjutinya.
“Bapak Menteri ATR/Kepala BPN sudah memberi arahan internal agar Inspektur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta memanggil yang bersangkutan untuk selanjutnya dimintai klarifikasi,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati pada Jumat (10/3).
Ia mengungkapkan, Hadi mempersilakan lembaga berwenang jika ada yang hendak menguji kepatutan dan kewajaran dari harta kekayaan yang bersangkutan.
“Tentu kami akan mendukung dan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait,” kata Yulia.
Ia menyampaikan, jika benar-benar terbukti ditemukan ketidakwajaran atau penyimpangan, Hadi akan segera menindaklanjuti dan mengambil langkah tegas.
Hal ini pun telah diperingatkan Menteri ATR/Kepala BPN dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2023 yang berlangsung pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu.
Hadi Tjahjanto menekankan agar jajaran di Kementerian ATR/BPN tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan.
Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengimbau untuk memerhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
Dalam pembukaan rakernas tanggal 7 Maret, Hadi sudah menegaskan arahan Presiden Joko Widodo bahwa tindakan pamer kekuasaan dan kekayaan adalah tindakan yang tidak pantas dilakukan.
"Semoga hal ini benar-benar diperhatikan,” tutur Yulia Jaya Nirmawati.
Ia juga memastikan, Kementerian ATR/BPN memegang teguh dan melaksanakan kode etik profesi serta standar pelayanan profesi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Salah satu etika pejabat atau pegawai dalam bermasyarakat adalah mewujudkan pola hidup sederhana, hal tersebut terus ditanamkan kepada pegawai di internal Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Sekadar informasi, gaya hidup mewah pejabat menjadi sorotan usai sejumlah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan memamerkan hartanya melalui media sosial, di antaranya Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto.
Keduanya pun kini dicopot dari jabatan mereka.
Presiden Joko Widodo bahkan meminta agar semua pimpinan kementerian/lembaga bisa mendisiplinkan bawahannya, serta membersihkan dan membenahi institusinya masing-masing agar tak terjadi masalah serupa. RED